Isra Miraj Semakin Dekat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Beri Himbauan Terbaru

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:13 WIB
Himbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat Isra Miraj (Instagram @venggar)
Himbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat Isra Miraj (Instagram @venggar)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Mendekati hari Isra Miraj pemerintah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon memberikan beberapa himbauan penting.

Isra Miraj sendiri merupakan perayaan besar bagi umat Islam tak terkecuali di Cirebon. Sehingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan himbauan terbaru terkait tempat-tempat hiburan malam

Isra Miraj merupakan perayaan Islam, acara besar Islam yang juga akan disambut hangat sebagian besar masyarakat Kota Cirebon.

Baca Juga: PT Utama Bugar Jaya Buka Lowongan Kerja Baru, Gaji Hingga Belasan Juta

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sendiri sebelum memberikan himbauan kepada mereka yang membuka tempat hiburan malam telah mempertimbangkan beberapa hal terkait Isra Miraj.

Lewat sebuah lama Instagram @venggar himbauan pengelolaan jasa usaha hiburan malam dibagikan juga mewakili seluruh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Cirebon.

Ada berbagai ketentuan yang dikeluarkan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di antaranya sebagai berikut;

Baca Juga: Tiket KA Mudik Lebaran 2023 Sudah Dapat Dipesan, Ini Penjelasannya

1. Pengusaha jasa hiburan malam seperti klab malam, diskotik, Pub, karaoke bilyard dan panti pijat dihimbau agar tidak melaksanakan kegiatan usaha pada Jumat 17 Februari 2023.

Pengelola usaha serupa dihimbau agar tutup satu hari dan kembali buka pada 18 Februari 2023 pukul 20.00 WIB.

2. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan Pasal 24 huruf b).

Baca Juga: Resep Ketoprak Bergizi Anti Ribet, Rekomendasi Menu untuk Vegetarian

3. Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih berperilaku, santun dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Wisata (UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan Pasal 24 huruf b).

Bukan sekadar himbauan semata, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berharap agar himbauan ini dapat dijalankan terlebih surat himbauan telah ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Cirebon.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X