Berdasarkan kesepakatan tersebut, angka BPIH 1444 H/2023 M terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Baca Juga: Ramalan Shio Anjing 16 Februari 2023: Perhatikan Gaya Komunikasi Sekarang
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang untuk membahas usulan biaya haji pemerintah.
Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11, dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Menag Yaqut.***