Cegah Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 07:22 WIB
PT. KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan KA (Instagram @fanskeretaapi)
PT. KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan KA (Instagram @fanskeretaapi)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, senantiasa terus menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang, pada hari Selasa 14 Februari 2023.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Pose Salam Metal ke Jaksa

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011, yakni tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang, itu tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Baca Juga: Bukan Cuma Cokelat, Perempuan Korea Juga Sering Kasih Benda Ini Saat Hari Valentine

Namun, tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Red Ballon dan Jadwal Tayangnya

“Menilik kejadian Kereta Api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen yang tertemper sepeda motor di JPL 172 Cigodong km 200+5 Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun, yang mengakibatkan 2 orang korban luka berat, yang selanjutnya korban dievakuasi menuju RSUD Arjawinangun oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X