Jakarta, Klikaktual.com - Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara karena dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua yang direncanakan. Setelah itu, Kuat Ma'ruf mengeluarkan pose salam metal ke arah jaksa.
Setelah persidangan selesai, Kuat Maruf dibimbing oleh jaksa saat keluar dari ruang sidang. Di depan awak media, sambil memakai kembali pakaian tahanannya, dia mengumumkan bahwa dia akan segera mengajukan banding.
“Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ucap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Romantis Wajib Ditonton Bareng Pasangan di Hari Valentine
Saat mendengar vonis hakim, Kuat tetap terlihat dingin meskipun matanya terlihat jelas. Wajahnya tidak menunjukkan ekspresi apa pun dan ia menatap lurus ke depan, menghadap hakim.
Kuat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena terbukti terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 bersama dengan empat terdakwa lainnya: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Siap Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh
Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP.***