Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 19:41 WIB
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (PMJ News)
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (PMJ News)

Yosua meninggal seketika. Sambo kemudian menyiapkan skenario untuk menutupi pembunuhan tersebut hingga akhirnya semuanya terbongkar. Skenario yang dimaksud adalah baku tembak antara Yosua dan Eliezer yang dipicu oleh teriakan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ramalan Shio Anjing 14 Februari 2023: Kamu akan Mencapai Kesuksesan Besar

Kuat Maruf diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua di rumah Saguling. Bukti dari rekaman CCTV menunjukkan bahwa dia bersama Putri Candrawathi masuk ke lift tak lama setelah tiba dari Magelang.

Kuat Maruf diyakini berperan dalam menyiapkan rumah Duren Tiga sebagai lokasi penembakan. Setelah tiba di rumah tersebut, dia langsung menutup pintu depan dan akses jalan ke luar untuk mengurangi suara dan mencegah korban melarikan diri.

Selain itu, Kuat Maruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, meskipun saat itu masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perannya dalam perencanaan pembunuhan tersebut, Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X