Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Februari 2023 Untuk Semua Maskapai Penerbangan

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:09 WIB
Ilustrasi bandara. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)
Ilustrasi bandara. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Jakarta, Klikaktual.com - Simak syarat naik pesawat terbaru untuk Februari 2023.

Saat ini, setiap orang yang bepergian baik dalam negeri maupun luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan sejak wabah Covid-19 melanda.

Dokumen yang harus dibawa saat naik pesawat adalah berkas yang wajib bagi setiap calon penumpang selain tiket penerbangan.

Oleh karena itu, jangan pernah mengabaikan persyaratan tersebut jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan udara, darat, atau laut, agar Anda tidak gagal dalam perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Last of Us Episode 1-9 Sub Indo, Bakal Ada di Telegram, IndoXXI, dan LK21?

Sekarang pemerintah memutuskan bahwa setiap penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi setidaknya dosis ketiga atau booster pertama.

Kebijakan ini juga berlaku untuk masyarakat umum yang harus melakukan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua.

Menurut Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, calon penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan udara. Namun, mereka harus sudah menerima vaksinasi booster.

Baca Juga: Event Second Blooming Dimulai, Dapatkan Skin Lisa Genshin Impact Gratis

Kapasitas angkut pesawat, terminal bandara, dan operasi bandara dapat berjalan sepenuhnya. Setiap penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, dan memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.

Berikut aturannya:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X