6. Tunjangan Umum.
Tunjangan umum ini diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Nah Ketentuan untuk tunjangan umum ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.
Besaran tunjangan umum ini antara lain, Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.
Itulah enam tunjangan yang akan kamu dapatkan jika kamu lolos pada seleksi CPNS 2023.***