Sedangkan tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan Istri dan Suami.
Bahkan, tidak hanya kamu sendiri saja yang mendapatkan tunjangan, PNS juga mendapatkan sebuah tunjangan untuk istri atau suami.
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami adalah lima persen dari gaji pokok.
Tetapi, tunjangan ini akan dikecualikan apabila suami dan istri sama-sama PNS.
Sehingga nantinya, hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anak.
Baca Juga: Duel Sore Ini, Berikut Prediksi BRI Liga 1 Barito Putera vs PSS Sleman
Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan.
Ada juga beberapa instansi pemerintah yang turut juga memberikan sebuah tunjangan makan.
Adapun besaran tunjangan makannya adalah Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan.
Perlu kamu ketahui, bahwa tunjangan jabatan ini hanya akan diterima oleh PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.