Biaya Haji 2023 Naik? Cek Faktanya di Sini!

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji (pexels/shams-alam-ansari)
Ilustrasi ibadah haji (pexels/shams-alam-ansari)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM- Kabar adanya usulan kenaikan biaya haji 2023 mendapat perhatian dari masyarakat khususnya yang berencana melaksanakan rukun Islam kelima ini.

Dilansir dari website resmi Kemenag RI www.kemenag.go.id pada 20 Januari 2023, biaya haji 2023 diusulkan naik oleh pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp69.193.733. 

Jumlah biaya haji 2023 yang diusulkan adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH yang mencapai Rp98.893.909. 

Baca Juga: Sulit Atasi Masalah Kulit Berjerawat? Berikut 4 Cara Menghilangkan Jerawat, Dijamin Ampuh!

Sedangkan sisanya yang 30 persen atau senilai Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji 2023 yang diajukan sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan di tanah air dan di Arab Saudi.

Mustolih menjelaskan terjadi kenaikan pada biaya angkutan udara, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Baca Juga: Resep Donat Rumahan Mirip JCO

Ia juga menambahkan inflasi turut berpengaruh sehingga biaya haji 2023 harus beradaptasi dengan situasi tersebut. 

Meski demikian, ia berharap usulan kenaikan biaya haji 2203 masih bisa diturunkan dengan cara efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas.

Pemotongannya dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Sering Alami Kerenggangan, Ini Tips Tepat untuk Menjaga Keharmonisan dalam Hubungan

Dia berharap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga mempublikasikan soal biaya haji 2023 kepada masyarakat mengingat ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.

Pada tahun sebelumnya, mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, besaran BIPIH jemaah haji reguler per embarkasi adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X