CIREBON, KLIKAKTUAL.COM- Kabar adanya usulan kenaikan biaya haji 2023 mendapat perhatian dari masyarakat khususnya yang berencana melaksanakan rukun Islam kelima ini.
Dilansir dari website resmi Kemenag RI www.kemenag.go.id pada 20 Januari 2023, biaya haji 2023 diusulkan naik oleh pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR sebesar Rp69.193.733.
Jumlah biaya haji 2023 yang diusulkan adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH yang mencapai Rp98.893.909.
Baca Juga: Sulit Atasi Masalah Kulit Berjerawat? Berikut 4 Cara Menghilangkan Jerawat, Dijamin Ampuh!
Sedangkan sisanya yang 30 persen atau senilai Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji 2023 yang diajukan sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan di tanah air dan di Arab Saudi.
Mustolih menjelaskan terjadi kenaikan pada biaya angkutan udara, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.
Baca Juga: Resep Donat Rumahan Mirip JCO
Ia juga menambahkan inflasi turut berpengaruh sehingga biaya haji 2023 harus beradaptasi dengan situasi tersebut.
Meski demikian, ia berharap usulan kenaikan biaya haji 2203 masih bisa diturunkan dengan cara efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas.
Pemotongannya dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Sering Alami Kerenggangan, Ini Tips Tepat untuk Menjaga Keharmonisan dalam Hubungan
Dia berharap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga mempublikasikan soal biaya haji 2023 kepada masyarakat mengingat ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.
Pada tahun sebelumnya, mengacu pada Keputusan Presiden atau Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, besaran BIPIH jemaah haji reguler per embarkasi adalah sebagai berikut: