JAKARTA, Klikaktual.com - Pernyataan Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun sempat viral. Cak Nun menyebut Presiden Jokowi dengan sebutan Firaun.
Pernyataan Cak Nun mendapat tanggapan beragam dari netizen. Termasuk minta dipidanakan.
Kesambet. Begitu pengakuan Cak Nun. Sehingga terucap perkataan yang dianggap menghina itu.
Presiden Jokowi sendiri pernah dihina dengan sebutan binatang. Pada kesempatan ini, anggapan penghinaan ini dianggap tidak sengaja oleh Cak Nun.
Baca Juga: Ekspor Tembus Rp4.147 triliun, Berikut Komoditas Primadona Indonesia
Melihat pasal penghinaan presiden dalam KUHP, Cak Nun telah melakukan tindak pidana penghinaan pemimpin Negara yaitu presiden. Karena menyebut Presiden sebagai Firaun.
Dalam beberapa kasus yang dilaporkan terkait penghinaan presiden, pelaku penghinaan terhadap presiden tidak dapat dipidana.
Pelaku penghinaan presiden seringkali tidak dipidana. Karena dalam pasal penghinaan presiden, pelaku hanya akan dapat dipidana ketika yang melaporkan adalah korban penghinaan atau dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
Dalam beberapa kasus penghinaan presiden, pelaku hanya meminta maaf dan tidak dipidana.
Presiden Jokowi dan keluarganya mengaku tidak mengambil pusing hal-hal sepele tersebut. Bahkan, ketika ditanya oleh awak media, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang juga merupakan Wali Kota Solo mengaku tidak marah dengan pernyataan Cak Nun tersebut.
Cak Nun juga tidak dapat dipidana meskipun telah melakukan penghinaan terhadap presiden. Kecuali pihak Presiden Jokowi melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Anak demi Jual Organ Tubuh di Makassar : Dilakukan Bocah 14 Tahun
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP diatur seperti demikian. Alasannya agar tidak terjadi pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat.