Ini Aturan Cuti Bersama 2023 di Perusahaan, Pegawai Swasta Wajib Tahu!

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi kalender cuti bersama 2023. Jika mengambil cuti bersama maka dipastikan itu bakal mengambil jatah cuti tahunan. (Instagram @kemnaker)
Ilustrasi kalender cuti bersama 2023. Jika mengambil cuti bersama maka dipastikan itu bakal mengambil jatah cuti tahunan. (Instagram @kemnaker)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Aturan cuti bersama 2023 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pasalnya, pegawai swasta memiliki ketentuan cuti bersama 2023 yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bagi pegawai swasta yang melaksanakan cuti bersama memotong jatah cuti tahunan, sedangkan cuti tahunan ASN tidak berkurang walaupun telah mengambil hak cuti bersama.

Baca Juga: Para Kesatria Korem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon Tunaikan Ibadah Umrah

Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Di sisi lain, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga: Korem 063 Sunan Gunung Jati Gelar Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2023

Jika buruh mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak cuti tahunannya.

Hal tersebut dikarenakan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Jika buruh bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Pilihan Edisi 20 Januari 2023, Kunci Utama Kehidupan Mulia

Berikut jadwal cuti bersama 2023 sebanyak delapan hari:

  • 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  • 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
  • 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
  • 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Barongsai Bukan Hiburan Semata, Cek Fakta Unik Barongsai!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X