Korem 063 Sunan Gunung Jati Gelar Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2023

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:32 WIB
Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Korem 063 Sunan Gunung Jati menggelar kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023.

Kegiatan itu diikuti oleh para Kasi Korem 063 Sunan Gunung Jati, para Ketua Primkop Kodim jajaran dan para pelaku UMKM binaan Kodim, di Aula Sunan Gunung Jati Makorem 063 Sunan Gunung Jati Jalan Brigjend Darsono By Pass Kota Cirebon, pada hari Rabu 18 Januari 2023.

Kegiatan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 itu bertujuan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT Pamapersada Nusantara, Simak Posisi Dan Kualifikasinya!

Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Danrem 063 Sunan Gunung Jati yakni, Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P., M.han., menyampaikan bahwa Penelitian serta pengembangan dalam tubuh TNI sangat diperlukan untuk meningkatkan kekuatan dan keamanan negara.

Oleh karena itu, Korem 063 Sunan Gunung Jati, bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan dapat membangun sinergitas dalam bidang kekayaan intelektual.

Baca Juga: Promo New Year Deals, KAI Daop 3 Cirebon Diskon Tiket KA Ranggajati Relasi Cirebon-Jember

"Sebagaimana kita ketahui bersama, TNI merupakan salah satu roda penggerak penghasil berbagai invensi di bidang teknologi yang dapat dilindungi patennya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berusaha dengan maksimal untuk melindungi hasil Kekayaan Intelektual TNI khususnya di bidang Paten dan penemuan-penemuan dari Inventor. Dan kepada para binaan UMKM serta pemohon Merk, Hak Cipta dan Desain Industri.

Danrem 063 Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P., M.Han., menambahkan pada era ini, sangat penting untuk mengetahui pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Cara Membuat Mie Panjang Umur, Makanan Khas Imlek yang Enak dan Mudah Dibuat

"Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia," tambahnya.

Pada intinya, Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X