PT KAI Daop 3 Cirebon, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Peristiwa Pelemparan Batu Sindang Laut - Ciledug

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:34 WIB
Permintaan Maaf PT KAI Daop 3 Cirebon Perihal Peristiwa Pelemparan Batu
Permintaan Maaf PT KAI Daop 3 Cirebon Perihal Peristiwa Pelemparan Batu

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA yang sebesar besarnya kepada pelanggan KA Taksaka atas nama Agustian, yang mana terkena serpihan kaca, karena pelemparan batu antara Sindanglaut-Ciledug kejadian +-12.00.

Sehingga atas kejadian itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Pasalnya, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Ayep Hanapi.

Baca Juga: 19 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi Kembalikan WFH : Ke Kantor Bikin Stres

Ayep juga menerangkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan juga bahwa, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kurang Enak Badan dan Dirawat di Jakarta, Azis : Mohon Doanya

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian.

Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ungkap Ayep Hanapi.

Baca Juga: Download Logo dan Tema Harlah NU Tahun 2023, Menjemput Abad Kedua

Selanjutnya setelah menerima laporan dari kejadian unit Pengamanan melakukan penyisiran ke lokasi, pelaku tidak diketemukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB
X