JAKARTA, Klikaktual.com - Di awal tahun 2025, kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan UMP dan UMK ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.
Kota Bekasi berda di posisi pertama dengan UMK terbesar di tahun 2025 ini.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025,
Baca Juga: Segera Tamat, Ini 3 Misteri yang Harus Terpecahkan dalam Ending Drama Korea When The Phone Rings
Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
UMK Bekasi kini berada di angka Rp. 5.690.725 per bulan. Sementara posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp. 5.599.593 per bulan.
Disusul di posisi selanjutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi yang UMKnya naik menjadi Rp. 5.558.515 per bulan.
Berikut 10 daerah dengan UMK terbesar di tahun 2025.
Baca Juga: VIRAL! Ini Lirik Lagu Roun and Round di Drama Korea Squid Game 2
1. Kota Bekasi Rp. 5.690.752
2. Kabupaten Karwang Rp. 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi Rp. 5.558.515
4. Kota Jakarta Rp 5.397.761
Baca Juga: Kapan Isra Mi'raj 1446 H Tahun 2025? Simak dan Catat Tanggalnya!
5. Kota Depok Rp. 5.195.721
6. Kota Cilegon Rp. 5.128.084
7. Kota Bogor Rp. 5.126.897
8. Kota Tangerang Rp. 5.069.708
Baca Juga: Sebelum Nonton Dramanya, Simak Dulu Yuk 3 Istilah Penting dalam Drama Korea When The Stars Gossip
9. Kabupaten Mimika Rp. 5.005.678
10. Kota Batam Rp. 4.989.600
Itulah 10 daerah dengan UMK terbesar di tahun 2025. Semoga bermanfaat.