Penyandang Disabilitas di Kabupaten Cirebon ini belum memiliki administrasi kependudukan lengkap.
Administrasi kependudukan yang diperlukan Penyandang Disabilitas berbeda-beda, di antaranya KTP, KK, Akta Lahir, KIA, atau lain sebagainya.
Di samping itu, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga sedang berupaya mendata Penyandang Disabilitas yang bukan berasal dari SLB.
"Jadi akan kami fasilitasi juga, sekarang sedang didata," tandas Iman.