Kanit Intel Polresta Cirebon, yakni Dwi juga menjelaskan mengenai larangan yang dilakukan oleh Ormas.
Baca Juga: Usai Syuting di Arab, Shah Rukh Khan Umrah Bareng Body Guard
1. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
2. Dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera Ormas.
3. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Ia juga menyampaikan tentang tata cara dalam mendorong hal aksi unras (unjuk rasa) yaitu, minimal tiga hari sebelum waktu unjuk rasa.
Baca Juga: Link Baca Manhwa I'm The Queen in This Life Episode 1 hingga Tamat, Legal dan Aman!
Dan dalam surat pemberitahuan juga wajib dituliskan tempat dan waktu, alat yang digunakan, jumlah peserta yang disertakan, tujuan unras atau tema unras.***