JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Kesbangpol Kabupaten Cirebon, menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan bidang organisasi kemasyarakatan pada hari Selasa 6 Desember 2022 di Hall A, Hotel Apita Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh beberapa perwakilan dari organisasi organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Cirebon, dengan narasumber dari BKAD, TAPD, Bapelitbangda dan Dandim 0620, adapun dana operasional kegiatan berdasarkan DPA kegiatan tahun 2022.
Hj. Ita Rohpitasari selaku Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Cirebon dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini direncanakan sengaja mendatangkan narasumber dari Kodim 0620, Polresta, dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) mengenai tata cara pengajuan dana hibah.
Baca Juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri di BRI Liga 1, Siapa Akan Menang?
Ia juga menjelaskan secara gamblang mengenai organisasi, Ormas berdiri berdasar UU No. 16 tahun 2017. Dalam rangka tertib organisasi, setiap Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) harus terdaftar SK dari Kemenhumkam, terdaftar di Kesbangpol kota/kabupaten, sehingga setiap Ormas atau LSM harus memiliki kantor dan ada plang namanya.
"Jangan sampai saat verifikasi dialamat hanya menumpang, sudah tidak ada, baik ketua maupun lainnya sudah berganti," kata Ita selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, Pasi Intel Kodim 0620, yakni Erwandi, sangat mendukung kegiatan yang sudah dilakukan pihak Kesbangpol dalam mengumpulkan Ormas atau LSM di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: 5 Cara Pemain Rayakan Kemenangan di Laga Pertandingan Sepak Bola
Ia juga mengatakan bahwasanya tim terpadu itu di bentuk oleh pemerintah daerah, dalam upaya untuk pengawasan ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
"Tim terpadu dibentuk oleh pemerintah daerah dalam upaya pengawasan ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, sehingga kinerja ormas berjalan sesuai dengan tujuan, dan fungsi ormas sesuai peraturan perundang undangan," ungkap Erwandi.
Ia juga menyampaikan bahwa organisasi tim terpadu itu terdiri dari, Pengarah yaitu Bupati, penanggung jawab, yakni Wakil Bupati, Ketua tim terpadu adalah Kaban Kesbangpol, Sekertaris yaitu Sekban Kesbangpol.
Baca Juga: Timnas Brasil Jadi Negara dengan Gol Terbanyak di Piala Dunia Sepanjang Masa
Sedangkan anggotanya itu terdiri dari Kabid Poldagri dan Ormas, Kasat Intel Polresta dan Polres Ciko (Cirebon Kota), Pasi Intel Kodim 0620, Kasi Intel Kajari, Kabag Hukum Setda, Ketua MUI, Kasi Binmas Islam Kemenag, terang Pasi Intel Kodim 0620.
Dalam kesempatannya itu, ia berharap agar antara ormas satu dan yang lainya untuk selalu jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apapun kegiatan yang dilakukan, jagalah kondusifitas lingkungan jangan sampai ada keributan.