Dalam hal itu, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati akhirnya menjelaskan secara aturan, bahwa anjing bukan termasuk hewan untuk diternakan dan dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.
Ia juga mengungkapkan kalau proses pemotongan daging anjing itu juga sudah diduga telah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu.***