KLIKAKTUAL.COM - Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH), DPMPTSP, DKPPP dan satpol PP Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (2/12).
Dalam rapat itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Pemda Kota Cirebon agar segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar dari daging anjing. Temuan itu berangkat dari aduan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH).
Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno SIP MSi, menyampaikan bahwa dari hasil pemaparan data saat rapat, Edi menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.
Sehingga pada saat rapat itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran terhadap rumah makan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwasannya makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.
"Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah, " kata Edi.
Ia juga menambahkan jika ada warga kota Cirebon yang suka terhadap daging anjing, itu sifatnya personal.
"Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan, " ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD lainnya, Tunggal Dewananto juga mengatakan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.
"Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.
Sedangkan perwakilan dari YSPH, Rieta Jonathan mengungkapkan temuan terkait adanya rumah makan yang mencantumkan menu berbahan daging anjing datang dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung memeriksa kebenaran dari laporan itu.
“Ada yang melapor kepada kami, kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing. Jadi kita langsung ke sana,” ungkap Rieta.
Ia juga baru pertama kalinya mendapat laporan mengenai sebuah rumah makan yang memasukan daging anjing dalam menunya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.