Dalam telegram juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 6 November 2022 : Ada Ide Besar Hari Ini
Adapun biaya pemeriksaan itu dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menarik biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.***