JAKARTA, Klikaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 terkait biaya pembuatan SIM.
Surat Telegram tertanggal 31 Oktober 2022 itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Di surat telegram Kapolri itu, tercantum jika personel untuk tak pungut biaya apapun selama penerbitan SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun besaran biaya penerbitan SIM di telegram Kapolri adalah sebagai berikut:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 6 November 2022 : Anda Ekstra Sensitif Terhadap Sekitar
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 6 November 2022 : Ambil Langkah untuk Hilangkan Stres
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.