Ini Harga Pembuatan SIM Berdasarkan Telegram Kapolri Terbaru

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 05:25 WIB
Ilustrasi SIM (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 terkait biaya pembuatan SIM.

Surat Telegram tertanggal 31 Oktober 2022 itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Di surat telegram Kapolri itu, tercantum jika personel untuk tak pungut biaya apapun selama penerbitan SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Adapun besaran biaya penerbitan SIM di telegram Kapolri adalah sebagai berikut:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 6 November 2022 : Anda Ekstra Sensitif Terhadap Sekitar

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 6 November 2022 : Ambil Langkah untuk Hilangkan Stres

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X