BSU Tahap 7 Segera Cair Melalui Kantor Pos, Ini Cara Pencairan yang Wajib Ka

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

7. Selesaikan pembuatan akun hingga menerima kode OTP yang dikirim dengan cara SMS.

8. Masukkan kode OTP yang telah diterima tersebut untuk mengaktivasi akun.

9. Kemudian masuk atau login menggunakan akun yang sudah diaktivasi.

10. Segera lakukan kelengakapan profil biodata.

11. Cek notifikasi di situs bsu.kemnaker.go.id yang akan muncul kemudian.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Bagus Di Jogja, Tak Kalah Menarik Dengan Wisata Lainya Di Indonesia.

Apabila Anda telah resmi sebagai penerima dana BSU 2022 di tahap 7 ini, maka notifikasi yang semula 'calon' akan berubah menjadi 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima'.

Namun, jika Anda mendapatkan notifikasi seperti ini 'kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima', maka dapat dipastikan pekerja tidak akan bisa mencairkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 ini.

Untuk pencairan dana BSU tahap 7 sendiri akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

terdapat tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk menerima dana BSU yang anda terima lewat PT Pos Indonesia dengan kategori tertentu, yaitu:

- Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos di lingkungan terdekat.

Guna mendapatkan dana BSU yang telah cair Anda dapat langsung menuju Kantor Pos terdekat dari rumah Anda dengan membawa KTP dan menunjukkan screenshot atau tangkapanlayar status 'dana BSU Anda sudah tersalurkan' dari situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Bernuansa Sejarah di Yogyakarta, Salah Satunya ada Taman Sari dengan Arsitekturnya yang Kuno

- Bagi Anda yang jauh dari Kantor Pos Anda bisa menerima saluran BSU lewat komunitas.

Komunitas yang dimaksud adalah seperti lewat RT/RW, kelurahan, atau kecamatan setempat, atau lewat perusahaan tempatnya bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X