SIMAK pada artikel ini penjelasan mengenai beberapa kelonggaran umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Seperti diketahui, perjalanan umrah menuju Tanah Suci sudah dibuka menyusul redanya Covid-19.
Dan, pemerintah Arab Saudi pun memberikan kelonggaran bagi umat muslim yang hendak umrah.
Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU
Kelonggaran itu juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
Seperti disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam keterangan pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Kelonggaran pertama menurut Tawfiq, pihaknya mengizinkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk umrah tanpa mahram.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Museum Populer di Jakarta, Menyimpan Sejarah dan Budaya
Dengan kelonggaran itu, maka muslimah Indonesia bisa melakukan ibadah umrah tanpa wali laki-laki.
"Kami telah membatalkan kewajiban harus ada mahram dalam ibadah umrah, dan kami memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah untuk datang mengunjungi tempat-tempat di Saudi,” ujar Tawfiq.
“Dan ini bagian dari proses untuk menyambut jamaah umrah dari Indonesia," sambung Tawfiq.
Baca Juga: Simak Profil 3 Tokoh Santri Indonesia yang Mendunia
Kelonggaran kedua, masih menurut Tawfiq, warga Indonesia juga bisa melaksanakan umrah tanpa syarat kesehatan.
Selanjutnya kelonggaran ketiga, Arab Saudi pun tidak membatasi jumlah jamaah Indonesia untuk umrah.
Artikel Terkait
Temui Dubes Arab Saudi, Kemenag Minta Suspen untuk Jamaah Umrah Indonesia Dicabut
Hamdalah, Arab Saudi Izinkan Kembali Kegiatan Umrah bagi Jamaah Indonesia, Menlu: Ini Kabar Baik
Layanan Umrah Kembali Dibuka, BIJB Siap Layani Penerbangan Jamaah