Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'Razia' Apotek

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 10:52 WIB
Obat sirup dilarang dijual dan dikonsumsi sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'razia' apotek
Obat sirup dilarang dijual dan dikonsumsi sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'razia' apotek

SAAT ini obat sirup dilarang dijual dan dikonsumsi untuk sementara waktu.

Terkait hal itu, upaya 'razia' atau pengecekan ke apotek-apotek maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya mulai diintensifkan oleh pemerintah.

Seperti di Kota Bogor, pengecekan langsung dilakukan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Walikota Bogor Bima Arya.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu dan 2 Anaknya Tak Tertolong, Terjebak saat Kebakaran, Ini Penjelasan Polisi

Proses pengecekan atau peninjauan terhadap sejumlah apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan di  Kota Bogor itu dilakukan pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Pengecekan ini harus dilakukan setelah adanya imbauan Kementerian Kesehatan untuk seluruh apotek dan tenaga kesehatan agar menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup.

Hal ini dilakukan pada menyusul laporan sejumlah anak Indonesia yang mengalami gangguan gagal ginjal akut, beberapa di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Bogor, Cocok untuk Berlibur Bersama Keluarga

Apotek pertama yang ditinjau adalah Apotek Sehat di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah. Di tempat ini, Bima Arya dan Muhadjir Effendy memeriksa langsung gudang obat.

Dan, obat sirup yang dilarang dijual ke masyarakat sudah ditempatkan di ruangan dengan tanda khusus. 

Kemudian dilanjutkan meninjau fasyankes Poliklinik Afiat Rumah Sakit PMI Bogor di Jalan Pajajaran. Di tempat ini, pengelola sudah tidak mengeluarkan obat sirup sesuai arahan Kemenkes. Dan di simpan di lemari khusus. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Es Krim Terenak dan Cozzy Banget Ketika Berlibur di Yogyakarta

Apotek terakhir yang ditinjau adalah Apotek Villa Duta di Bogor Timur. Pengelola memasang tulisan "mohon maaf, untuk sementara kami tidak menjual semua sediaan jenis obat sirup." Bahkan, obat-obatan yang dilarang tidak disimpan di etalase.

"Ini saya bersama Pak Walikota melakukan sidak di beberapa apotek yang ada di Kota Bogor, untuk mengecek apakah apotek-apotek sudah mematuhi imbauan kita, yaitu tidak lagi menjual belikan obat dalam bentuk sirup. Baik melalui resep maupun pembelian bebas," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari rilis resmi Pemkot Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X