Teks Resolusi Jihad NU tersebut kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Hari Santri Nasional. Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang menetapkan Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober.