PRESIDEN Jokowi resmi menunjuk Heru Budi Hartono untuk menggantikan Anies Baswedan.
Artinya, Heru Budi Hartono akan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Dengan ditunjuknya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka dua nama tersingkir.
Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta usulkan tiga nama ke Kemendagri yang nantinya salah satu nama ditunjuk Presiden Jokowi.
Selain Heru Budi Hartono, dua nama lainnya adalah Sekda DKI Jakarta Marullah serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Pada akhirnya Presiden Jokowi memilih atau menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Alam di Kota Depok dengan Pemandangan Super Indah
Itu artinya Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan untuk memimpin DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono sendiri adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Penunjukan Heru Budi Hartono sendiri diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.
Baca Juga: Kumpulan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Arti
Lalu, kapan Heru Budi Hartono resmi menggantikan Anies Baswedan?
Heru Budi Hartono akan mulai menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Ganti Nama Jalan, Gedung dan Kampung Budaya di Jakarta, Ini Daftar Lengkapnya!
Partai Nasdem Resmi Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2024, Simak Pernyataan Surya Paloh
Meneruskan Pembangunan, Ini Pernyataan Anies Baswedan setelah Diusung Nasdem sebagai Capres 2024
Masa Jabatan Anies Sebagai Gubernur Bakal Berakhir pada 16 oktober, Ini Tiga Calon yang diusulkan DPRD Jakarta
Soal Cawapres, Ini Pesan Ketum NasDem Surya Paloh Kepada Anies
Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Ini Tanggal Mulai Tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan ke Kantor DPP Partai Demokrat, AHY : Insya Allah Ini Pertanda