Kanwil Kemenkumham Bali juga tidak segan-segan untuk mendeportasi WNA yang melanggar Prokes pada saat PPKM Darurat. Di samping penindakan, Tim Gabungan juga memberikan imbauan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Bali. (Dna)