Puluhan WNA di Bali Tak Pakai Masker, Didenda Rp1 Juta!

photo author
- Jumat, 16 Juli 2021 | 10:23 WIB
13-56-39-345038E5-9F63-403B-A216-2DE1334E6798
13-56-39-345038E5-9F63-403B-A216-2DE1334E6798

Kanwil Kemenkumham Bali juga tidak segan-segan untuk mendeportasi WNA yang melanggar Prokes pada saat PPKM Darurat. Di samping penindakan, Tim Gabungan juga memberikan imbauan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Bali. (Dna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X