Puluhan WNA di Bali Tak Pakai Masker, Didenda Rp1 Juta!

photo author
- Jumat, 16 Juli 2021 | 10:23 WIB
13-56-39-345038E5-9F63-403B-A216-2DE1334E6798
13-56-39-345038E5-9F63-403B-A216-2DE1334E6798

DENPASAR, Klikaktual.com - Sebanyak 32 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali kedapatan melanggaran protokol kesehatan. Pemerintah pun mengenakan denda sebesar Rp1 juta hingga hukuman deportasi.

Data tersebut merupakan data hasil pengawasan yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat terdiri dari Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali, sampai 14 Juli. Rinciannya, sebanyak 29 WNA didenda Rp 1 juta dan 3 WNA dideportasi ke negara asalnya.

Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Bali Kombes Pol Harri Sindu Nugroho usai memimpin Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Prokes di Canggu, Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (14/7/2021).

|BACA JUGA: Anda Isolasi Mandiri? Ini Platform Telemedicine dan Manfaatnya

“Dalam operasi hari ini (Rabu 14/7/2021) kami telah memberikan tindakan terhadap 7 orang WNA yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker. Sebelumnya terhitung 11 sampai 13 Juli 2021, Tim Gabungan telah melakukan penindakkan terrhadap 22 orang WNA yang melanggar Protokol Kesehatan, dengan denda sebesar Rp 1 juta dan  3 orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengimbau orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia, khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X