|BACA JUGA: 20 Menit, Presiden Tinjau Asrama Haji Pondok Gede
Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu. Sementara itu, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.
Adapun, ketika di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua. "Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ucap Ganip.
Ketika hasil positif, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, biayanya ditanggung sendiri. Mengenai persyaratan vaksin, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
|BACA JUGA: Oksigen Langka, Ketua MUI : Haram Menimbun Oksigen
Di samping itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau Gotong Royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, Adendum SE Satgas Covid-19 nomor 8/2021 ini sudah disosialisasikan ke perwakilan Indonesia di luar negeri maupun perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021. (rdp)