Lengkap, Ini Aturan WNI dan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 17:22 WIB
39499654795_ba2d9133db_h-770x433
39499654795_ba2d9133db_h-770x433

|BACA JUGA: 20 Menit, Presiden Tinjau Asrama Haji Pondok Gede

Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu. Sementara itu, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.

Adapun, ketika di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua. "Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ucap Ganip.

Ketika hasil positif, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, biayanya ditanggung sendiri. Mengenai persyaratan vaksin, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

|BACA JUGA: Oksigen Langka, Ketua MUI : Haram Menimbun Oksigen

Di samping itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau Gotong Royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, Adendum SE Satgas Covid-19 nomor 8/2021 ini sudah disosialisasikan ke perwakilan Indonesia di luar negeri maupun perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021. (rdp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X