Lengkap, Ini Aturan WNI dan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 17:22 WIB
39499654795_ba2d9133db_h-770x433
39499654795_ba2d9133db_h-770x433

JAKARTA, Klikaktual.com- Masa PPKM Darurat berimbas pada pengetatan mobilitas masyarakat. Termasuk di bandara. Selama PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke pintu masuk imigrasi Indonesia wajib tunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Ketentuan berikutnya, yakni masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari. Hal itu untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, terkait Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan yang ditandatangani pada 4 Juli itu mulai berlaku efektif mulai 6 Juli 2021.

|BACA JUGA: Kepolisian Pantau Akun Medsos Provokatif Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali

"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Ganip Warsito seperti dikutip dari indonesia.go.id, Selasa 6 Juli 2021.

Ganip Warsito menjelaskan, WNA atau WNI akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Apabila positif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Mengacu pada Surat Edaran yang baru, waktu karantina yang ditetapkan adalah 8x24 jam. Di aturan sebelumnya, karantina adalah lima hari. Bagi WNI yakni pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X