Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani. KJRI Hongkong senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati, sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.
Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021. (gna)