HONGKONG, klikaktual.com - Pengadilan Tinggi (High Court) Hongkong menyatakan dua WNI tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika. Pengadilan pun membebaskan mereka dari semua tuduhan.
DD dan HH, kedua WNI dimaksud, ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
Tidak tinggal diam, Indonesia melalui KJRI Hongkong, turun tangan melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan secara maraton hingga Juni 2021.
Selama masa tahanan, KJRI Hongkong memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya. Mereka pun menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hongkong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.
|BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia selama PPKM Darurat
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat kedatangan dua WNI ini di bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya. Mereka juga dijanjikan akan mendapat upah atas jerih payahnya. Setibanya, mereka ditangkap pihak Bea Cukai Hongkong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.
Pada proses persidangan akhir, hakim menganggap tidak ada bukti langsung kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang. Sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Selain itu, salah satu terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hongkong pada Juni 2019, yang sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dan juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.
|BACA JUGA: Begini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban di Wilayah PPKM Darurat