Juli Ini BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Daftar dan Link untuk Cek Penerimanya

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:19 WIB
mufid-majnun-LVcjYwuHQlg-unsplash
mufid-majnun-LVcjYwuHQlg-unsplash

Pemerintah juga menyiapkan program KUR Super Mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta dan bunga 3% yang berlangsung hingga Juni 2021. Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 syarat penerimanya pengusaha mikro yang sedang tak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Syarat lainnya adalah:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pengawai BUMN dan BUMD.

|BACA JUGA: Meninggal Dunia, Begini Profil Rachmawati Soekarnoputri

CARA MENDAFTAR BLT UMKM

Pendaftaran bantuan ini dapat melalui Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten-kota. Pelaku UMKM dapat mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Data yang perlu disiapkan adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tempat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Nomor telepon.

LINK CEK PENERIMA BLT UMKM

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, pelaku usaha dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah masuk ke situs itu, isi nomor KTP dan masukkan jawaban matematika untuk proses verifikasi.

Pelaku usaha lalu dapat melihat apakah berhak menerima bantuan atau tidak. Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, pelaku usaha dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Pencairannya akan bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh bank. (rdp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X