Presiden, sambung menkes, berpesan agar pelaksanaan penyekatan memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.
|BACA JUGA: Keroyok Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor di Majalengka Dibekuk
Agar beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala/gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Selama isolasi, kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat sekitar. Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.
Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, menkes mengimbau agar segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (rdp)