Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 10:25 WIB
WhatsApp Image 2021-05-29 at 12.30.44 PM
WhatsApp Image 2021-05-29 at 12.30.44 PM

Presiden, sambung menkes, berpesan agar pelaksanaan penyekatan memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.

|BACA JUGA: Keroyok Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor di Majalengka Dibekuk

Agar beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala/gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Selama isolasi, kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat sekitar. Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.

Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, menkes mengimbau agar segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (rdp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X