Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100 Persen

photo author
- Selasa, 22 Juni 2021 | 10:25 WIB
WhatsApp Image 2021-05-29 at 12.30.44 PM
WhatsApp Image 2021-05-29 at 12.30.44 PM

JAKARTA, Klikaktual.com- Mobilitas masyarakat daerah zona merah dibatasi hingga 100 persen. Pembatasan itu dilakukan melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Itu juga sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi, yakni dilakukan pengetatan PPKM skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (21/6/2021).

Pada pelaksanaannya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan. Mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

|BACA JUGA: Sebulan, Satnarkoba Polres Majalengka Amankan 15.700 Butir Obat dan 17 Paket Narkotika

Menkes juga mengatakan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T. Yakni Testing, Tracing dan Treatment. Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi klaster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar. Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas.

“Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja dites semua untuk kita bisa pastikan siapa yang positif dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita lakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT itu. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” beber Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X