Lagi, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90 Ribu Baby Lobster

photo author
- Minggu, 13 Juni 2021 | 11:53 WIB
WhatsApp Image 2021-06-13 at 10.19.18 AM
WhatsApp Image 2021-06-13 at 10.19.18 AM

Pada kasus tersebut, selain barang bukti baby lobster, kepolisian juga mengamankan seorang terduga pelaku inisial M. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan.

“Pada Pasal 92, pasal 26 dengan ancaman bukan 8 tahun penjara. Barang siapa menguasai, memiliki, mendistribusikan akan dijerat dengan pasal tersebut dengan denda Rp8 miliar,” pungkasnya. (gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X