Pada kasus tersebut, selain barang bukti baby lobster, kepolisian juga mengamankan seorang terduga pelaku inisial M. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan.
“Pada Pasal 92, pasal 26 dengan ancaman bukan 8 tahun penjara. Barang siapa menguasai, memiliki, mendistribusikan akan dijerat dengan pasal tersebut dengan denda Rp8 miliar,” pungkasnya. (gna)