CILEGON, klikaktual.com - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 90 ribu baby (benih) lobster di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (12/6/2021). Keberhasilan kepolisian membongkar penyelundupan baby lobster itu, berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian langsung ditindaklanjuti.
Oleh petugas, kendaraan Minibus Hyundai bernomor plat B 1454 BB yang dicurigai mengangkut barang diduga baby lobster langsung dibuntuti. Saat kendaraan hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, petugas langsung menyergap dan mendapati 90 ribu baby lobster disimpan dalam 15 boks styrofoam.
“Dalam waktu beberapa hari, saat akan dilakukan pergeseran (baby lobster) sudah kita buntuti. Sehingga saat menyeberang di Merak, berhasil kita amankan. Adapun barang bukti yang kita amankan 15 boks sekitar 90 ribu ekor baby lobster,” ujar Wadir Polair Polda Banten, AKBP Abdul Majid saat mengungkap kasus perkara di Mako Ditpolair Banten.
Wadir Polair mengungkapkan, baby lobster yang diamankan itu berasal dari beberapa wilayah di Jabar dan Banten. Di antaranya dari wilayah Pelabuhan Ratu, Binuangan dan Bayah.
BACA JUGA: Wacana Pajak Sembako Sakiti Rakyat, DPR Bakal Tolak Usulan Menkeu
Sejauh ini, pihaknya masih menyelidiki penyelundupan baby lobster akan diekspor atau tidak. Namun yang jelas, baby lobster tidak diperbolehkan untuk diekspor berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
“Dari surat edaran Dirjen Perikanan tidak boleh dilakukan pergeseran. Itu harus dikelola di wilayah,” ucapnya. Ditpolair mengestimasi setiap ekor baby lobster dijual dengan harga Rp250 ribu. Artinya dengan pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp23 miliar.