Sesuai Amanat Konstitusi, Fahri Hamzah: BUMN Perlu Dirampingkan Jadi Dua Saja

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 22:05 WIB
WhatsApp Image 2021-06-11 at 7.33.53 PM
WhatsApp Image 2021-06-11 at 7.33.53 PM

JAKARTA, Klikaktual.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Pemerintah perlu segera melakukan perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi dua entitas sektor usaha saja sesuai dengan amanat konstitusi, yakni sumber daya alam dan industri strategis.

"Sesuai amanat konstitusi pasal 33, BUMN perlu dilakukan perampingan menjadi dua, sumber daya alam dan industri stategis. Yang terkait sumber daya alam dan cabang-cabang produksinya disatukan dalam satu holding, dan satu holding industri straegiis. Sehingga negara tinggal mengontrol saja, tidak perlu semua bisnis diurusi," kata Fahri dalam Gelora Talk 'BUMN, Apa Masalah dan Solusinya?' di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam diskusi yang disiarkan live streaming di Gelora TV dan saluran kabel Transvision channel juga menghadirkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter F. Gontha ini, Fahri mengatakan, dengan menyatukan dalam dua holding tersebut, maka pemerintah bisa memberikan akumulasi suntikan modal yang besar.

BACA JUGA: Kilang Minyak Cilacap Terbakar

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan industri strategis bagi rakyat, harus dikontrol negara. Tidak memerlukan bisnis lain, negara fokus saja pada penyelenggaraan demokrasi perekonomian. Berikan kepastian kepada market, swasta dan rakyat untuk berusaha," katanya.

Di luar negeri, kata Fahri Hamzah, BUMN umumnya difungsikan menjadi perusahaan berskala multinasional. Sebab, jika BUMN menjadi perusahaan multinasional, dan bisa melakukan eksplorasi di negara lain, tentu akan menjadi kebanggan bagi Indonesia.

"Jadi nggak ada ceritanya BUMN bersaing dengan usaha rakyat sendiri dan saling makan, justru pemerintah harusnya membuka market untuk rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI 2014-2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X