Sesuai berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Opsi pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Opsi kedua adalah dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Sementara opsi ketiga adalah menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. (rdp)