Rencana Pajak Sembako, Netty: Tak Masuk Akal!

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 06:30 WIB
WhatsApp Image 2021-05-05 at 9.12.23 PM
WhatsApp Image 2021-05-05 at 9.12.23 PM

Sesuai berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Opsi pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Opsi kedua adalah dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Sementara opsi ketiga adalah menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. (rdp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X