MATARAM, klikaktual.com - Pria paruh baya berinisial AMB (53) asal Pulau Kaung, Kabupaten Sumbawa, ditangkap Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). MB yang diringkus di wilayah Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur itu, diduga menjual detonator untuk bahan baku pembuatan bom ikan. Barang bukti 1.200 detonatur diamankan.
"AMB ditangkap dengan barang bukti 1.200 detonator di sebuah losmen di Lombok Timur. Anggota menangkapnya saat berencana balik ke Sumbawa," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK MH didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK MH di Mataram, Selasa (8/6/2021).
Artanto mengatakan, keberadaan AMB terlacak di Kabupaten Lombok Timur usai mengambil paket kiriman berisi detonator yang datang dari Surabaya. Karenanya, tim kepolisian dalam kegiatan penangkapan bersama tim dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, berhasil mengamankan barang bukti paket kiriman yang berisi 1.200 butir detonator.
BACA JUGA: Ini Empat Upaya Serius Atasi Covid-19 di Kudus dan Bangkalan
"Jadi dalam paket itu ada 12 kotak yang berisi detonator sebanyak 1.200 butir," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, detonator ini menjadi bahan baku dalam pembuatan bom ikan. Rencananya, bom ikan hasil rakitan AMB akan dijual kepada kalangan nelayan.
"Sejauh ini pelaku mengaku untuk bahan baku bom ikan. Soal dipakai untuk kegiatan lain, itu masih dalam penyelidikan," ucapnya.