Ketiga, berisi komitmen pelaku usaha untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Keempat, para pelaku usaha akan senantiasa menjalin hubungan ekonomi, sosial, dan budaya secara harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar tempat usaha. Kelima, kesediaan para pelaku usaha untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama ini. (dna)