Tanpa Orang Tua, Anak di Bawah Umur Tak Boleh Masuk Hotel

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 07:00 WIB
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-10.17.49-1
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-10.17.49-1

Ketiga, berisi komitmen pelaku usaha untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Keempat, para pelaku usaha akan senantiasa menjalin hubungan ekonomi, sosial, dan budaya secara harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar tempat usaha. Kelima, kesediaan para pelaku usaha untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama ini. (dna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X