Tanpa Orang Tua, Anak di Bawah Umur Tak Boleh Masuk Hotel

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 07:00 WIB
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-10.17.49-1
WhatsApp-Image-2021-05-31-at-10.17.49-1

WONOGIRI, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Wonogori meminta pelaku usaha perhotelan memperketat aturan untuk pengunjung di bawah umur. Jika tanpa pendampingan, tamu di bawah umur tidak boleh diizinkan masuk ke hotel.

Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, yang sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri menyebutkan pengetatan tersebut dilakukan untuk melindungi anak di bawah umur dari kejahatan seksual yang mungkin dilakukan di tempat penginapan. Untuk penerapan pengetatan ini, setiap tamu akan diminta menunjukkan data diri.

“Apabila ditemukan tamu atau pengunjung di bawah umur dengan tidak didampingi orang tuanya, tidak akan diberikan akses masuk,” ujar Pranata.

BACA JUGA: 562.242 Penyandang Disabilitas Mulai Divaksin

Jika para pelaku usaha tidak menjalankan komitmen tersebut, Pranata menyebut akan ada sanksi yang berlaku.

“Jadi awalnya Komitmen Bersama ini adalah ide dari para pelaku usaha itu sendiri. Mereka dengan kesadaran sendiri merumuskan Komitmen Bersama, berkomunikasi dengan Pemkab, dan sepakat untuk melakukan penandatanganan dan mendeklarasikan,” jelas Pranata.

Untuk diketahui para pelaku usaha di dunia wisata melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan Para Pelaku Usaha Perhotelan, Karaoke, Rumah Makan, dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Wonogiri, Senin (31/5/2021). Pada penandatangan komitmen itu, perwakilan dari Pelaku Usaha Perhotelan, Karaoke, Rumah Makan, dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Wonogiri, Imam Santosa, membacakan deklarasi komitmen bersama yang mencakup lima poin. Pertama, para pelaku usaha berkomitmen untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas iklim pariwisata, serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, para pelaku usaha berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X