Vonis majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ya, Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI lainnya itu dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan. (rdp)