Dua Vonis Habib Rizieq Shihab, Juli Sudah Bisa Bebas

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB
WhatsApp Image 2021-05-28 at 12.14.59 PM
WhatsApp Image 2021-05-28 at 12.14.59 PM

JAKARTA, Klikaktual.com- Dua vonis berbeda didapatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021). Vonis denda untuk kasus kerumunan di Megamendung Bogor dan vonis kurungan badan untuk kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Dan, Habib Rizieq Shihab pun hampir pasti sudah bisa bebas pada bulan Juli 2021.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Artinya kalau tak sanggup membayar Rp20 juta maka akan diganti dengan kurungan badan selama 5 bulan. Dengan angka "hanya" Rp20 juta, hampir pasti akan dibayarkan.

Sementara untuk vonis kurungan badan selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, jika dihitung masa penahanan yang sudah dijalani HRS sela ini, maka dia kemungkinan akan bebas pada bulan Juli 2021. HRS sendiri mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Hal itu juga dikatakan Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Menurutnya, sesuai vonis hakim di kasus Petamburan, maka Habib Rizieq Shihab bebas pada Juli 2021. "Insyaallah Juli ya (bebasnya Habib Rizieq Shihab). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," kata Aziz.

Pihak lain yang dimaksud Azis adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk. Mereka ini kemungkinan bisa keluar lebih lama 2-3 bulan. Vonis 8 bulan bui memang tak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab. Vonis itu juga untuk Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. Mereka dinyatakan bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X