JAKARTA, klikaktual.com - Kebijakan merumuskan postur anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di tahun 2022 ini, masih terus dibayangi ketidakpastian. Pasalnya, penanggulangan Covid-19 di tanah air belum selesai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Ketidakpastian postur APBN ini harus disiasati agar tidak berdampak pada aspek lainnya.
"F-PKB menyadari sepenuhnya bahwa perumusan kebijakan fiskal tahun anggaran 2022 melalui instrumen APBN ini disusun dalam kondisi masih dibayangi ketidakpastian akan berakhirnya pandemi Covid-19,” ucap jubir FPKB, Ratna Juwita Sari.
Ada berbagai dampak distortif akibat pandemi ini. Mulai aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kebijakan fiskal tahun 2022 nanti merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2020-2024 dan tahun ketiga pula implementasi UU No.2/2020 tentang Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Dalam pandangam fraksinya, Ratna menyampaikan bahwa kebijakan fiskal tahun 2022 harus menjadi pijakan dalam melakukan transformasi struktural yang lebih menyeluruh untuk mempercepat program pemulihan ekonomi. Seperti diketahui, kebijakan fiskal 2022 bertajuk Pemuluhan Ekonomi dan Reformasi Struktural.
"F-PKB berpendapat, pelaksanaan APBN tahun 2022 ini wajib hukumnya bagi pemerintah mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia," urai Ratna.
BACA JUGA: Ada 196,7 Juta Warganet Indonesia, Potensi Ekonomi Capai 124 Miliar Dolar AS
F-PKB, lanjut Ratna, memberi catatan penting atas asumsi makro dan indikator kesejahteraan tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi 2022 pada kisaran 5,2-5,8 persen cenderung masih over estimate. F-PKB memprediksi, kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi hanya mencapI 5,2-5,4 persen. Inflasi dinilai masih konservatif pada kisaran 3,0-1,0.