Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.
Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.
“Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair,” sambungnya.
Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri guru madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude nya. (ibs)