Tak Ada Ziarah Kubur, Salat Id Dianjurkan di Rumah

photo author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 16:32 WIB
WhatsApp Image 2021-05-11 at 12.02.44 PM
WhatsApp Image 2021-05-11 at 12.02.44 PM

Kesepakatan rapat juga mengatur urusan proses operasional zakat yang harus dilakukan langsung kepada penerima, dengan mengikuti prokes. Kemudian, untuk berziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021.

Sedangkan untuk rumah makan dan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50% dan semua tutup pukul 21.00 di seluruh wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30%, dan hanya untuk pengunjung beridentitas KTP setempat.

"Semua kesepakatan bersama ini akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," tutup Anies Baswedan. (rdp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X