Kesepakatan rapat juga mengatur urusan proses operasional zakat yang harus dilakukan langsung kepada penerima, dengan mengikuti prokes. Kemudian, untuk berziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12-16 Mei 2021.
Sedangkan untuk rumah makan dan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50% dan semua tutup pukul 21.00 di seluruh wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30%, dan hanya untuk pengunjung beridentitas KTP setempat.
"Semua kesepakatan bersama ini akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," tutup Anies Baswedan. (rdp)