JAKARTA, Klikaktual.com- Beda daerah beda kebijakan dalam menghadapi lebaran 2021. Di DKI Jakarta misalnya, tak ada ziarah kubur mulai tanggal 12-16 Mei 2021. Sedangkan Salat Id dianjurkan dilakukan di rumah. Hal itu bertujuan mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu diambil dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta bersama pimpinan daerah penyangga Ibu Kota, Senin (10/5/2021). "Seluruh kawasan Jabodetabek-Cianjur harus mengantisipasi laju kasus aktif Covid-19 saat lebaran," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di FB, dikutip Klikaktual.com, Selasa (11/5/2021) .
BACA JUGA: Bukan Zona Merah, Boleh Salat Id di Masjid
Pertama, kata Anies, kita masih dalam masa pandemi. Karena itu ketentuan untuk menjalankan protokol kesehatan supaya ditaati. "Lalu ada kesepakatan tentang masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," kata Anies Baswedan.
Terkait Salat Idulfitri, sambung Anies, dianjurkan di rumah masing-masing. Atau alternatif lainnya di rumah ibadah yang berada di lokasi setempat, tanpa mengunjungi kawasan yang jauh dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah. Dan jika dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya adalah 50 persen.
Kemudian, kegiatan halalbihalal dan open house tetap ditiadakan tahun ini. Seperti kegiatan silaturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal. Ketika dimulainya perkantoran selepas lebaran, juga diharapkan tidak ada halalbihalal.
Masih kata Anies, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas maksimal 10 persen. Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan operasi Ketupat Jaya, untuk mencegah kerumunan (crowd free management) antara pukul 18.00-22.00. Sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.