Kabaharkam Polri memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang nekat mudik mulai 6-17 Mei 2021.
“Untuk mendukung ini, kita mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif. Mulai dari langkah yang bersifat premtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujar Komjen Arief Sulistyanto.
Untuk diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik sejak 6-17 Mei 2021. Pada masa ini, warga dilarang untuk bepergian ke luar kota. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.(gna)