Larangan Mudik, Moda Transportasi Masal Berhenti Total

photo author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:06 WIB
WhatsApp Image 2021-05-06 at 2.26.24 PM
WhatsApp Image 2021-05-06 at 2.26.24 PM

Kabaharkam Polri memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang nekat mudik mulai 6-17 Mei 2021.

“Untuk mendukung ini, kita mengambil langkah-langkah yang sangat konprehensif. Mulai dari langkah yang bersifat premtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujar Komjen Arief Sulistyanto.

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik sejak 6-17 Mei 2021. Pada masa ini, warga dilarang untuk bepergian ke luar kota. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.(gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X