Larangan Mudik, Moda Transportasi Masal Berhenti Total

photo author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:06 WIB
WhatsApp Image 2021-05-06 at 2.26.24 PM
WhatsApp Image 2021-05-06 at 2.26.24 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021) mendatang, berlaku larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi masal. Baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi masal untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Hanya saja, Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujarnya.

BACA JUGA : Halau Pemudik, Tambah Pos Penyekatan Jadi 381 Titik

Sebelumnya, kepolisian mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Termasuk melakukan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri menambah jumlah titik penyekatan di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan  semula hanya 333 titik. Tetapi ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan. Mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali,” kata Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (5/5/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X